Hukum Selasa, 10 Mei 2022 | 18:05

Dua orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BSPS di Mamuju

Lihat Foto Dua orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BSPS di Mamuju Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, saat menggelar konferensi pers. (Foto: Opsi/Polisi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Polman - Korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, saat menggelar konferensi pers, Selasa, 10 Mei 2022.

Agung Budi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penanganan kasus korupsi dan upah kerja penyelenggaraan BSPS dari pemerintah pusat melalui PUPR.

"Anggaran tersebut bersumber dari APBN 2018, terkhusus kegiatan yang di lakukan di Polman, tepatnya di Kelurahan Petoosang, Desa Mombi, Kecamatan Allu dan Desa Samasundu, Kecamatan Limboro, Polman, Sulbar," kata Agung Budi.

Ia juga mengungkapkan, dua orang tersangka yakni AA yang merupakan salah seorang karyawan Bank dan MJ seorang wiraswasta.

"AA berperan mencetak dan menyerahkan buku tabungan dengan nomor pin berisi dana upah tukang ke MJ, milik sebanyak 180 penerima bantuan tanpa surat kuasa," katanya.

Sedangkan MJ, kata Agung Budi, mencairkan dana tersebut dan tidak menyerahkan ke penerima bantuan, melainkan dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Agung Budi.

Untuk diketahui, kerugian negara yang di timbulkan akibat kasus korupsi tersebut sebanyak Rp 298 juta. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya