Medan - Jajaran Sat Narkoba Polres Labuhan Batu, Sumatra Utara, menangkap dua orang pemilik narkotika golongan I jenis sabu seberat 1 kilogram lebih.
Kedua pelaku adalah HS alias D (38), warga Jalan Sisingamangaraja, Ujung Bandar, Labuhan Batu, dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AL alias S (43), warga Jalan Sirandurung Ujung, Labuhan Batu.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu, kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa 12 April 2022.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi awal, adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp 45 juta. Kemudian ditindaklanjuti dengan undercover buy dan berhasil mengamankan AL dan HS di Jalan Cut Nyak Dien, Rantau Prapat, dengan barang bukti sabu 100 gram yang di simpan dalam kotak Tolak Angin warna kuning," kata Anhar melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu 17 April 2022.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah AL di Jalan Sirandurung, dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus di simpan dalam plastik klip ukuran satu ons.
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 1062,78 gram sabu.
"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya. []