News Senin, 14 Maret 2022 | 21:03

Dua Ormas Islam Terbesar di Indonesia Tak Mempersoalkan Label Halal yang Baru

Lihat Foto Dua Ormas Islam Terbesar di Indonesia Tak Mempersoalkan Label Halal yang Baru Label halal yang diterbitkan Kementerian Agama. (Foto: Kemenag)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Dua ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah dan PBNU tak mempersoalkan label Halal Indonesia yang baru dikeluarkan BPJPH Kementerian Agama.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu`ti menegaskan bahwa logo bukanlah sesuatu yang subtantif. Baginya, terpenting adalah kepastian semua produk yang diberi label itu sudah terkonfirmasi halal untuk dikonsumsi umat Islam.

"Logo itu bukan hal yang substantif. Yang sangat penting adalah kepastian dan jaminan bahwa produk yang diberi label halal itu benar-benar halal," kata Abdul. 

Abdul lantas menyoroti pelbagai aspek yang seharusnya penting diperhatikan terkait jaminan produk halal di Indonesia oleh pihak yang terlibat. Yakni dari sisi prosedur, objektivitas, biaya hingga pelayanan produk halal.

"Semoga dengan pelaksanaan UU tentang Jaminan Produk Halal, berbagai masalah dapat diperbaiki," kata dia.

Senada, Ketua Tanfidzyah PBNU, Ahmad Fahrurrozi mengaku tak ada masalah dengan logo baru halal dari Kemenag tersebut. Ia meminta kepada masyarakat untuk melihat secara positif logo tersebut.

"Yang penting subtansi proses kehalalan tetap terjaga," kata Ahmad Fahrurrozi, Senin 14 Maret 2022 malam.

Fahrur menilai logo baru itu tergantung dari sisi persepsi masyarakat yang melihat. Ia juga menekankan bahwa logo halal di tiap negara bisa berbeda-beda. Terpenting, kata dia, logo itu mudah dibaca dan dipahami oleh semua pihak.

"Toh Proses fatwa hukum kehalalan sebuah produk masih melibatkan komisi fatwa MUI," ucap Fahrur.

Sebagai diketahui, Kemenag resmi mengumumkan label Halal Indonesia yang berlaku di Indonesia. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan logo baru itu akan secara bertahap menggantikan label halal dari MUI.

Keputusan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas yang tercantum dalam Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Kepala BPJPH Kementerian Agama Aqil Irham mengakui bahwa label Halal Indonesia memiliki bentuk gunungan dan motif surjan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya