Manado - Dua pelaku judi toto gelap (togel) dibekuk anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara pada Sabtu 3 September 2022 malam.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kedua tersangka ini biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dua pelaku tersebut berinisial YO 44 tahun dan MO 25 tahun.
“Kedua pelaku berinisial YO dan MO ini warga Kecamatan Ratahan,” ujar Abast di Mapolda Sulut Kota Manado, Minggu 4 September 2022.
Baca juga: Sahroni Kenal Ferdy Sambo Sejak Pangkat Kompol, Masih Beloon
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi warga kepada aparat tentang dugaan praktek judi togel dibeberapa tempat di wilayah Kecamatan Ratahan.
Usai penyelidikan, petugas pun mendatangi rumah YO, sekitar pukul 22:00 Wita.
“Petugas lalu mengamankan YO di rumahnya. Pada saat itu juga, MO menghubungi YO melalui telepon yang mengatakan akan mengirimkan hasil rekapan judi togel dari salah satu tempat,” jelas Abast.
Baca juga: Kabag Ops Polres Cirebon Kota ke Anggota: Lakukan Pengamanan Pesta Rakyat Secara Humanis
Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MO, yang kemudian diamankan di wilayah Kelurahan Wawali, Kecamatan Ratahan.
Dalam penangkapan malam itu, petugas juga mendapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 367.000 dan buku rekapan.
"Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut lalu diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Abast. []