Hukum Jum'at, 22 April 2022 | 12:04

Dua Pelaku Pengrusak Bus Trans Mamminasata Ditangkap, Keduanya Ternyata Bersaudara

Lihat Foto Dua Pelaku Pengrusak Bus Trans Mamminasata Ditangkap, Keduanya Ternyata Bersaudara Kedua pelaku saat di interogasi di Polsek Biringkanaya. (Foto: Dok.Polisi)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Pihak kepolisian akhirnya menangkap dua pelaku pengrusakan Bus Trans Mamminasata. Sebelumnya polisi menangkat satu pelaku, namun satu pelaku lainnya ditangkap Kamis, 21 April 2022.

Saat di interogasi, kedua pelaku mengaku emosi, karena hendak diserempet Bus Trans Mamminasata di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolsek Biringkanaya, Komisaris Andi Alimuddin mengatakan, kedua pelaku perusakan berinisial FR, 41 tahun dan RH 28 tahun, mereka ditangkap oleh Resmob Polsek Biringkanaya dan dibantu Jatanras Polrestabes Makassar. Keduanya ditangkap di dua tempat dan waktu berbeda.

"Satu orang RH ditangkap saat melintas di depan Kantor PJR Polda Sulsel. Sementara satu pelaku lainnya, kami tangkap setelah kami minta RH membujuk FR untuk datang ke Polsek Biringkanaya," tuturnya.

Alimuddin mengaku kedua pelaku selain sebagai sopir dan kernet truk juga merupakan dua bersaudara. Bahkan RH sempat berusaha melindungi dan menyembunyikan FR.

"Keduanya bersaudara dan berusaha menyembunyikan salah satunya. Nanti besoknya kita periksa belakang baru dia mengakui bahwa yang satu baju oranye, adalah kakak kandungnya," tegasnya.

Kronologi kejadian berawal, saat RH dan FR dari arah pergudangan Parangloe mengambil barang untuk dibawa ke daerah. Saat berada di Jalan Kapasa Raya, bus Trans Mamminasata melintas dan mendahului mobil pelaku kemudian tiba-tiba melakukan rem mendadak.

"Pelaku RH kaget, kemudian mengejar Bus tersebut dan memberhentikannya dengan cara mengadangnya dari arah depan. Kemudian pelaku turun dan langsung melakukan perusakan dengan cara memukul kaca mobil Trans Maminnasata menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali," kata dia.

Sementara pelaku FR, ikut membantu RH dengan melakukan pengadangan dan pelemparan sebanyak 3 kali dengan menggunakan batu.

"Akibatnya kaca jendela bagian depan samping Bus Trans Mamminasata pecah. Kedua pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya