Daerah Jum'at, 26 Agustus 2022 | 12:08

Dua Pembawa 26 Kg Ganja Diringkus Polisi di Aceh

Lihat Foto Dua Pembawa 26 Kg Ganja Diringkus Polisi di Aceh Penampakan BB ganja kering yang diamankan dari pelaku. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Dua tersangka pembawa 26 kilogram (kg) ganja kering siap edar berinisial RA (22), warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi dan TR (21), warga Desa Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan diringkus polisi Polres Gayo Lues Provinsi Aceh.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza melalui Kasat Narkoba AKP Darli mengatakan ganja yang diamankan itu hendak diedarkan oleh pelaku ke Provinsi Jambi.

Katanya, penangkapan berawal saat adanya pemeriksaan rutin oleh petugas Pos Perbatasan Umah Buner, Putri Betung pada, Rabu, 24 Agustus 2022. Sekira pukul 15.30 WIB, melintas mobil jenis Toyota Avanza warna abu metalik dengan nomor polisi F 1287 DU.

Lanjutnya, mobil ini diperiksa dan petugas melihat karung goni warna putih di bagian belakang. Pengemudi dianjurkan turun untuk membuka pintu di bagian belakang.

"Namun, tidak dilakukan dan malah mencoba kabur ke arah Kabupaten Aceh Tenggara," ujarnya.

Dia mengatakan, petugas langsung melakukan upaya pengejaran. Di tengah pengejaran, tersangka membuang dua karung goni warna putih di lokasi yang berbeda.

Karung goni pertama yang dibuang di pinggir jalan tepatnya di Desa Bener Mepapah, Kecamatan Ketambe dan kedua di jalan Desa Lawe Mengkudu, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Dalam pengejaran mereka membuang dua goni ini di lokasi yang berbeda-beda," tuturnya.

Lanjutnya, tersangka baru dapat diringkus setelah melakukan pengejaran kurang lebih 1,5 jam, tepatnya di depan rumah sakit Nurul Hasanah Desa Batu Bulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dijelaskan lagi, dari hasil interogasi, keduanya mengaku jika sebelumnya membawa ganja 2 karung dan sudah dibuang di sepanjang jalan saat pengejaran oleh petugas.

"Pengakuan tersangka, ganja itu dibeli di Gayo Lues dan sedang kita lakukan penyelidikan," ucap dia.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni satu karung goni warna putih berisikan 26 bal ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut dengan selotip warna kuning dengan berat 26 kilogram.

Kemudian, satu unit mobil merek Toyota Avanza warna abu metalik dengan nomor polisi F 1287 DU dan dua handphone. Keduanya terancam pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup paling singkat 5 tahun dan atau selamanya 20 tahun penjara," ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya