Subang - Polres Subang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap dua pengedar obat terlarang. Tersangka berinisial BU alias Yono (30) dan RPT (30) terlibat dalam kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
"Kedua tersangka adalah warga Dusun Kebondanas RT 004/001 Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, dan ditangkap di lokasi tersebut," ujar Heri kepada media pada Senin 24 Juni 2024.
Heri menjelaskan bahwa pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas yang menerima laporan warga mendatangi lokasi kedua tersangka yang diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin.
"Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi," ungkap Heri.
Barang bukti dari tersangka BU berupa satu kantong plastik hitam berisi 40 butir Tramadol HCI, satu toples putih berisi 606 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, dan satu unit handphone.
Dari tersangka RPT, petugas mengamankan satu tas selempang abu-abu yang berisi satu plastik klip bening berisi 13 butir Hexymer, uang Rp60.000, dan satu unit handphone.
"Total barang bukti sediaan farmasi yang disita sebanyak 659 butir. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," jelas Heri.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Heri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi atau kecurigaan terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. "Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," tegasnya. []