Aceh Barat Daya - Dua pemuda dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Abdyalantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto mengatakan kedua pelaku berinisial MT (26) warga Desa Blang Raja dan SY (21) warga Desa Pante Rakyat Kecamatan Babahrot.
"Keduanya diamankan petugas di Desa Pante Cermin pada, Kamis, 7 April 2022. Informasi awal didapat polisi dari masyarakat yang bahwa mereka akan melakukan transaksi sabu," kata Ipda Hengki Harianto, Jumat, 8 April 2022.
"Kemudian setelah menerima informasi itu kita langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku dan akhirnya mereka berhasil kita tangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggir jalan," ujar Hengki lagi.
Dia berujar, sebelum dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dari petugas dan sempat membuang barang bukti (BB) sabu seberat 0,68 gram.
"Upaya mereka mencoba melarikan diri berhasil kita gagalkan, dan kedua pelaku juga mengaku bahwa sabu itu milik mereka," ucapnya.
Kata Hengki, atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Sekarang kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. []