Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, Provinsi Aceh berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya, berinisial KA (48) dan HA (41) warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.
Keduanya diciduk di jalan Desa Krueng Cot, Kecamatan Delima pada, Senin, 19 September 2022, sekira pukul 17.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmad mengatakan pelaku ditangkap atas laporan warga yang resah dengan aktivitas kedua tersangka yang kerap mengedar sabu di wilayah itu.
"Mereka berdua sudah meresahkan warga sehingga dilaporkan. Saat kita tangkap mereka tidak melawan," kata AKP Rahmad, Selasa, 20 September 2022.
Saat ditangkap, Polisi menemukan sabu seberat 0,29 gram dari tangan salah satu tersangka dan dari hasil interogasi singkat, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari B.
"B ini (DPO). Keduanya dan barang bukti diamankan di Mapolres Pidie untuk diproses lebih lanjut," katanya.[]