Aceh Barat Daya - Dua warga asal Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dibekuk polisi setempat. Pria berinisial SU (38 tahun) dan JK (36 tahun) ditangkap lantaran memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Andi Krisna membenarkan penangkapan itu. Kedua tersangka berprofesi sebagai petani dan diamankan petugas pada Rabu, 13 April 2022 sekira pukul 11.30 WIB.
"Penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi akan ada transaksi jual beli narkoba di Dusun Adil Makmur Desa Tenggulun," kata Kapolsek, Kamis, 14 April 2022.
Selamat hari jadi ke-20 Kabupaten Aceh Barat Daya. (foto: dok/Opsi.id).
"Setelah melakukan penyelidikan atas laporan warga Unit Sat Reskrim Polsek Simpang Kiri berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di sebuah gubuk daerah setempat," ujar Kapolsek lagi.
Lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0.10 gram serta satu buah bong.
Kedua orang tersangka dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Simpang Kiri guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya. []