Hukum Selasa, 06 Desember 2022 | 15:12

Dua Pria Aceh Selundupkan 455 Gram Sabu, Dimasukkan dalam Anus

Lihat Foto Dua Pria Aceh Selundupkan 455 Gram Sabu, Dimasukkan dalam Anus Foto: Konfrensi pers kasus penyelundupan sabu yang menjerat dua warga Aceh di Polda Banten. (Foto: Opsi/istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Syamsurizal

Aceh  - Selundupkan narkoba jenis sabu seberat 455 gram, dua warga Aceh ditangkap polisi. Sabu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam anus masing-masing.

Kedua pelaku, masing-masing berinisial ZK (52), warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dan MD (32), warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Keduanya ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten bersama Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta. 

Penangkapan dilakukan persis saat keduanya keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 1 Desember 2022 pukul 19:00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, dalam keterangannya mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

Informasi dimaksud menyebut adanya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Baca juga: Dua Warga Aceh Selatan Diringkus Polisi karena Sabu-sabu

"Kami mendapat informasi ini dari masyarakat. Kemudian tim melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten untuk ditindak. Tim berhasil menangkap kedua pelaku setelah keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," terang Kombes Shinto, Senin, 5 Desember 2022.

Katanya, setelah kedua pelaku digeledah, tim tidak mendapatkan barang bukti. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Rumah Sakit EMC Kota Tangerang dengan cara rontgen tubuh, barulah didapati barang haram itu.

Baca juga: Kapolri Kantongi Bukti Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jual Sabu

Dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua pelaku, tepatnya di sekitar pinggul. Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon, dan kondom.

"Hasil rontgen ditemukan barang haram itu. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan orang suruhan dari BM yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap dia.

Kemudian, tambahnya, barang bukti yang berhasil disita berupa empat paket sabu berbentuk kapsul. 

Masing-masing sabu dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam serta dibungkus balon berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan 455 gram.

Motif kedua tersangka, yakni mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya kami amankan di Polda, sembari itu kami melakukan pengejaran terhadap DPO, yakni BM," katanya.

Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya