Manado – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan benda tajam, terhadap lelaki bernama Veron Widi 19 tahun warga Madidir.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut di Kelurahan Pakadoodan, pada hari Minggu 24 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wita.
“Terduga pelaku berjumlah 2 orang, masing berinisial MM 19 tahun dan AB 20 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Maesa," kata Abast, di Mapolda Sulut, Selasa 26 Juli 2022.
MM diamankan di sekitar Kecamatan Maesa sedangkan AB menyerahkan diri, tak lama setelah kejadian.
Penganiayaan dengan menggunakan benda tajam jenis tulang ekor ikan layar ini, dipicu oleh dendam akibat selisih paham.
“Karena dendam pernah berselisih paham dengan korban, kedua terduga pelaku kemudian mencari keberadaan korban yang diketahui melalui facebook. Saat korban sedang berada di TKP, kedua terduga pelaku secara tiba-tiba menyerang dan menganiaya korban,” ucap Abast.
Kedua pelaku menyerang dan melakukan penganiayaan terhadap korban secara silih berganti.
“Kedua terduga pelaku secara bergantian melakukan penikaman terhadap korban, yang menyebabkan korban mengalami 7 luka tusuk di bagian belakang dan 1 luka tusuk di tangan kiri,” lanjutnya.
Baca juga:
Pertama Kalinya Bharada E Tunjukkan Wajahnya ke Publik
Istri Ferdy Sambo Beri Dompet Pedro dan Uang Rp 5 Juta ke Adik Brigadir J, Motifnya Apa?
Beruntung korban dapat melarikan diri namun harus mendapat perawatan medis.
“Pasca kejadian tersebut, korban harus dibawa ke Rumah Sakit Budi Mulia Bitung selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Malalayang karena kondisi korban mengalami luka serius,” pungkas Abast.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah berada di Mako Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut. []