Aceh Barat Daya - Dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial ATK (24 tahun) dan AA (30 tahun) warga Desa Tunong, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh dipastikan bakal menghuni sel tahanan saat hari raya Idul Fitri dirayakan umat Islam tahun 2022 ini.
Polisi menggiring keduanya ke Mapolres karena kegiatan mereka melawan hukum. Dua pria ini mengedarkan sabu dan ditangkap oleh polisi.
Petugas menyita barang bukti 16 paket sabu tepat usai melakukan pemeriksaan di depan sebuah kios di Desa Paya Bujok, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pada Senin, 10 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai kerja keduanya.
"Warga mencurigai kedua pelaku menjual barang terlarang dan sering melakukan transaksi sabu di daerah Desa Paya Bujok," kata Imam Aziz, Selasa, 11 April 2022.
Imam Aziz lanjut berujar, dari tangan pelaku polisi mengamankan 16 paket sabu dengan berat seluruhnya 10,31 gram, dua gunting, satu timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik transparan, dan dua unit hanphone milik pelaku.
"Kini kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. []