Aceh Barat Daya - Polres Aceh Barat Daya (Abdya), menagkap dua terduga penjual Koin Game Hinggs Domino. Keduanya berinisial ZF (26) dan RS (26), yang merupakan warga Desa Bineuh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasatreskrim Iptu Rifky Muslim mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu toko handphone di kawasan desa setempat pada, Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.
"Dari hasil penyelidikan kita, didapati adanya transaksi jual/beli koin game Higgs Domino yang dilakukan ZF dan RS dan keduanya berhasil kita amankan," kata Iptu Rifky Muslim, Kamis, 24 Agustus 2022.
Dari penangkapan itu, kata dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua handphone milik pelaku.
"Koin ini diperjual belikan untuk permainan judi online, selain itu petugas juga menyita uang sejumlah Rp 3.640.000 ribu yang diduga hasil penjualan koin," jelasnya.
Atas perbuatan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Abdya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana perjudian/maisir sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Butir 22 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Dijerat dengan Qanun Jinayah," katanya. []