Manado - Dua wanita pelaku penganiayaan terhadap korban Pricilia Rambi 18 warga Minsel ditangkap tim Opsnal Polsek Malalayang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan kedua pelaku berinisial MP 18 tahun warga Manado dan CT 17 tahun warga Bitung.
Kedua pelaku diamankan pada hari Rabu 30 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, di kediamannya masing-masing.
"Perempuan MP diamankan di rumahnya, sedangkan CT diamankan di sebuah rumah kos, di daerah Malalayang," ungkap Abast Kamis 31 Maret 2022.
Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Rabu 30 Maret 2022 pagi sekitar pukul 05.30 Wita, di sebuah rumah kos di daerah Malalayang.
"Saat itu para pelaku mendekati korban dan langsung memukul dengan menggunakan kedua tangan yang mengenai kepala, wajah, dan seluruh badan korban sehingga korban mengalami luka lebam," kata Abast.
Baca juga:
Cerita Gadis Jawa Meniti Karier di Mamuju Bermodalkan Google Maps
Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Malalayang.
Kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Malalayang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan diproses sesuai hukum yang berlaku. []