Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Singkil meringkus dua lelaki penyalahguna narkotika jenis sabu.
Keduanya yakni pria berinisial GR (30) warga Desa Tulaan Kecamatan
Gunung Meriah dan JD (25) warga Sei Musam Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten setempat. Mereka diamankan di dua lokasi yang berbeda pada, Minggu 5 Juni 2022.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Narkoba, AKP Darmi Arianto Manik mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sekira pukul 19.30 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku yang mengaku bernama GR," kata AKP Darmi Arianto Manik, Kamis, 9 Juni 2022.
Katanya, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik putih dengan berat keseluruhan 0.37 gram dan satu unit HP merek Redmi warna hitam.
Lanjutnya, setelah melakukan introgasi dan pengembangan terhadap GR tim kembali berhasil mengamankan pelaku lain bernama JD di Desa Gumer Kecamatan Gunung Meriah.
"Kemudian, dari JD kita juga berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat keseluruhan 0,14 gram, satu unit Sepmor dan satu unit handphone,"sebut Kasat.
Atas perbuatan pelaku, kedu pelaku dijerat Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di
Mapolres Aceh Singkil guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," katanya. []