Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan berhasil meringkus dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi di Desa Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi menerangkan, kedua tersangka masing-masing berinisial RD 34 tahun warga Desa Pante Geulima Kecamatan Labuhan Haji Barat dan S 33 tahun warga Kuta Buloh I Kecamatan Meukek.
"Kedua tersangka diamankan petugas pada Jumat sekira pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka," kata AKP Zulfitriadi, Minggu, 6 Maret 2022.
Katanya, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan sabu di wilayah Labuhan Haji Timur.
Kemudian, lanjutnya, Tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Alhasil, kedua tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
"Barang buktinya berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,21 gram, satu unit HP dan satu unit Sepeda Motor merk Yamaha R15. Kedua pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Mapolres Aceh Selatan," pungkasnya.