Daerah Kamis, 24 November 2022 | 18:11

Dua Warga Aceh Selatan Diringkus Polisi karena Sabu-sabu

Lihat Foto Dua Warga Aceh Selatan Diringkus Polisi karena Sabu-sabu Dua pemilik narkotika jenis sabu saat berada di Mapolres. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Selatan - Dua pria asal Desa Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena memiliki sabu-sabu.

"Keduanya ditangkap pada, Rabu, 23 November 2022 sekitar pukul pukul 15.00 WIB," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba, Iptu Fakhrurrazi, Kamis, 24 November 2022.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu daerah tersebut.

"Awalnya kita tangkap BM, darinya kita mendapati tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,00 gram, tiga bungkus plastik kosong bening, satu buah tempat penyimpanan sabu dan satu unit HP," sebutnya.

Berdasarkan hasil pengembangan dari BM, pelaku kedua yakni SM berhasil diringkus, darinya ditemukan barang bukti sabu 11,58 gram.

"Keduanya dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan penyidikan lanjutan," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya