Medan - Dua pria berinisial AS dan KS menanam ratusan batang pohon ganja di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Aksi keduanya akhirnya terbongkar setelah kepergok polisi tengah membawa ganja hasil panenan dalam sebuah goni.
Tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo meringkus AS dan KS, yang diketahui warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, mengungkap dari keduanya didapatkan ganja yang masih berupa pohon dalam sebuah goni.
"Awalnya, tim dari Satreskoba Polres Tanah Karo mengamankan dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis ganja di dalam sebuah goni," ungkap Wahyudi, Rabu, 26 Juli 2023.
Dari penangkapan itu kata dia, tim melakukan pengembangan dari mana barang haram tersebut didapat.
BACA JUGA: Dua Bersaudara Kompak Jualan Ganja Dibekuk Polisi di Pematang Siantar
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari perladangan yang ada di dalam kawasan hutan.
"Akhirnya kami lakukan pengembangan, dan kami dapatkan lokasi ini," katanya, dilansir pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Setelah dilakukan penyisiran, tim gabungan menemukan pohon ganja yang ditanam di enam titik.
"Setelah kami sisir, ada enam titik lokasi ganja ini ditanam. Dari enam titik ini, kami prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja, baik dari ukuran kecil sampai besar," ungkapnya.
Kini AS dan KS dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum berikutnya.
Keduanya bakal dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara. []