News Rabu, 22 Desember 2021 | 13:12

Duduk Perkara Tuntutan Serikat Pekerja Minta Dirut Pertamina Nicke Widyawati Dicopot

Lihat Foto Duduk Perkara Tuntutan Serikat Pekerja Minta Dirut Pertamina Nicke Widyawati Dicopot Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (kiri) dan Presiden FSPPB Arie Gumilar (kanan).(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menuntut agar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, dicopot dari jabatannya.

Seruan itu dilakukan sembari menggelar aksi mogok kerja pada Rabu, 29 Desember 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Jumat, 7 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.

Pemberitahuan rencana mogok kerja disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021.

Melalui surat yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno, aksi itu dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja.

"Berdasarkan surat FSPPB kepada Menteri BUMN Republik Indonesia No. 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Nicke Widyawati)," demikian bunyi surat tersebut, seperti dikutip Opsi, Rabu, 22 Desember 2021.

Selain itu, aksi mogok kerja juga dapat diperpanjang sampai terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 111/FSPBB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungan Industrial PT Pertamina (Persero).

Aksi mogok kerja ini direncanakan akan diikuti pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina yang menjadi anggota FSPPB.

Mereka akan melaksanakan aksi ini diseluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding.

Merujuk surat tersebut, ada 5 poin yang menjadi alasan aksi mogok kerja ini yakni, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

Lalu, pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan, tidak adanya iktikad baik dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Kemudian, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB dan diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dengan yang lebih baik.

FSPPB dalam suratnya menegaskan waktu mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan apabila tuntutan yang disampaikan dalam surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi.

"Dan atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah kami sampaikan kepada Direktur SDM PT Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021," tegasnya seperti mengutip surat serikat pekerja Pertamina tersebut.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya