Daerah Senin, 19 September 2022 | 18:09

Dugaan Korupsi Dana Tsunami Cup Tahun 2017, Kejaksaan Negeri Banda Aceh Tahan Bang M

Lihat Foto Dugaan Korupsi Dana Tsunami Cup Tahun 2017, Kejaksaan Negeri Banda Aceh Tahan Bang M Bang M saat bersama pihak Kejaksaan. (Foto: Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan Muhammad Zaini Yusuf alias Bang M sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau akrab disebut Tsunami Cup tahun 2017.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga menahannya di Rutan Kajhu selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, Senin, 19 September 2022.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal mengatakan Bang M Bin Alm Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin–09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.

"Karena diduga secara bersama-sama yakni dengan terdakwa Moh Sa`adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000 sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, Senin, 19 September 2022.

Lanjutnya, dari fakta penyidikan, dana kegiatan AWSC 2017 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.

Selain itu, tambah dia, diketahui dana kegiatan AWSC juga berasal dari penerimaan langsung oleh panitia pelaksana yang bersumber dari sponsorship.

"Kegiatan itu juga terselenggara dari sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat serta penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000," ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2.809.600.594 seperti hasil LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Kemudian, lanjutnya, Bang M disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf selaku panitia AWSC Tahun 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh," ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya