Daerah Rabu, 17 Desember 2025 | 12:12

Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Simalungun Dilaporkan ke Polisi

Lihat Foto Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Simalungun Dilaporkan ke Polisi Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

SIMALUNGUN - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi.

Pelapornya adalah Aliansi Lembaga Peduli Simalungun lewat surat nomor : ALPS/LAP/77/Sim-Dinkes/XII/2025, tertanggal 11 Desember 2025.

Lima lembaga dalam aliansi ikut meneken laporan, yakni DEMBAN (Demi Bangsa) Simalungun, GEPSIS (Gerakan Pemuda Siantar Simalungun), LSM SISI (Siantar Simalungun) Watch, JAMAK (Jaringan Masyarakat Anti Korupsi), dan Gerakan Peduli Simalungun.

Koordinator Aliansi Lembaga Peduli Simalungun, Juni Pardomuan Saragih dalam keterangan tertulis pada Selasa, 16 Desember 2025, mengatakan dugaan korupsi yang dilaporkan adalah program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat dengan kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah dengan jumlah anggaran sebesar Rp 12 miliar.

Juni menjelaskan, dari anggaran tersebut digunakan untuk belanja obat – obatan sebesar Rp 8.840.123.373 dan belanja obat – obatan lainnya sebesar Rp 3.132.092.390, serta belanja bahan kegiatan kantor sebesar Rp 84.150.000.

"Dari anggaran yang dibelanjakan oleh Dinas Kesehatan ini kami menduga terdapat harga yang di-mark up (pemahalan harga) dan jumlah barang yang di-mark up yang diduga merugikan keuangan sebesar Rp 3,5 miliar," kata dia.

Juni menambahkan, pihaknya menemukan indikasi korupsi setelah melakukan survei harga pasar dan meminta tawaran terbuka, baik online maupun berdasarkan penawaran dari penyedia jasa lain, serta berdasarkan e-katalog daerah lain yang lebih rendah dari harga yang dibuat Dinas Kesehatan Simalungun.

"Standar harga pasar yang disampaikan dalam laporan ini adalah juga berdasarkan harga terbuka yang disampaikan pihak swasta," katanya.

Pihaknya juga telah melakukan investigasi dan wawancara serta mendokumentasikan bukti fisik yang ditemukan pada beberapa puskesmas.

Berdasarkan jumlah puskesmas dan pustu yang ada di Kabupaten Simalungun dan sesuai dengan pengakuan staf dan perawat puskesmas dan pustu atas item obat dan peralatan yang diterima, patut diduga kuat terjadi mark up harga dan mark up jumlah yang dibelanjakan.

Beberapa item dugaan mark up harga, antara lain Stik Gula, Cartridge TCm (Genexpert), Amoxicillin 500 mg, Amlodipin 10 mg, Antasida Doen Tab, Spuit, Handrub 500 ml, Underpad, Reagen PCR untuk HPV DNA, Ambroxol tad dan lainnya.

"Kami berharap pihak APH dapat segera memproses laporan pengaduan ini dan meminta BPK RI untuk melakukan audit atas anggaran Rp 12 miliar ini," tandasnya.

Kadis Kesehatan Simalungun Edwin Simanjuntak dikonfirmasi terkait laporan polisi ini ke nomor WhatsApp pada Selasa sore, belum ada respons sama sekali. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya