Hukum Selasa, 10 Oktober 2023 | 19:10

Dugaan Korupsi di Kemendag, Polri Sita Aset Pejabat yang Menjadi Tersangka

Lihat Foto Dugaan Korupsi di Kemendag, Polri Sita Aset Pejabat yang Menjadi Tersangka Dugaan korupsi di Kemendag. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus diusut Bareskrim Polri.

Kabar terbaru, penyidik menyita sejumlah aset milik dua pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kemendag.

Kedua pejabat dimaksud merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.

Hal ini sebagaimana disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir dari laman Humas Polri, Selasa, 10 Oktober 2023.

Dia mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah rumah dan kantor dari tersangka merupakan Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.

“Penggeledahan terhadap rumah atau kantor diantaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur,” ujarnya.

BACA JUGA: Mahfud MD Bilang Syahrul Yasin Limpo Sudah Jadi Tersangka Korupsi Kementan

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik turut menyita uang tunai senilai Rp 922 juta dari tangan tersangka. 

Selain itu sebanyak 11 sepeda motor dan 6 mobil atas nama PIW juga turut disita.

Kemudian dua lahan tanah masing-masing seluas meter persegi dan 45 meter persegi, satu unit tanah dan bangunan berupa Ruko atas nama tersangka PIW.

“Sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (Istri Tersangka), Peralatan Bengkel milik tersangka PIW, serta Dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen Pembayaran,” tutur dia.

Penggeledahan juga dilakukan penyidik terhadap rumah dan kantor dari tersangka Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp 240 juta, uang asing senilai USD30.000, serta sejumlah dokumen lelang, kontrak, dan pembayaran.

“Selanjutnya menyita Gerobak Tipe 1 (Gerobak Souvenir) sebanyak 64 unit dan Gerobak type 2 (Gerobak Bakso) sebanyak 52 Unit,” jelasnya.

Bareskrim masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari BPK, LKPP hingga PPATK untuk mengusut aliran dana dari kedua tersangka.

“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap 2 (dua) perkara dengan PJU,” pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya