Medan - Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Jumat, 18 Agustus 2023.
Mangindar tersangka dugaan korupsi izin pembukaan pemukiman dan pertanian kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan penahanan dimaksud. Kasus Mangindar terjadi saat dia masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir pada 1999-2005.
Yos tidak merinci peran Mangindar dalam kasus tersebut. Menurutnya, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ahli, negara diduga mengalami kerugian Rp 32,7 miliar akibat perbuatan Mangindar.
"Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000," ujar Yos dilansir dari Kompas.com.
BACA JUGA: Akhirnya Pelaku Pembakaran Hutan di Samosir Ditangkap, Salah Satunya Pelajar
Mangindar sendiri mendatangi Kejatisu. Sebelumnya, dia tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penyidik mendatangi rumahnya, namun Mangindar tidak berada di tempat. Kemudian Mangindar mendatangi Kejatisu dan langsung ditahan.
Yos menyebut, Mangindar ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
Mangindar diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas dari lima tahun. []