SIANTAR - Dugaan korupsi pembangunan gedung Pascasarjana Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar menjadi perhatian serius dua lembaga penegak hukum.
Kedua instansi hukum dimaksud, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut. Terbilang aneh, lokasi peristiwa ada di Pematangsiantar, namun Polres dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar seperti tidak memberikan atensi.
Teranyar, personel Polda Sumut turun ke kampus USI di Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu.
Sejumlah personel tim Polda Sumut dimaksud turun merespons laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang sudah masuk sebelumnya.
Dikabarkan, sebanyak tiga personel dari Polda Sumut turun ke kampus USI pada Selasa siang. Di sana, personel sejenak melihat lokasi bangunan gedung pascasarjana USI yang mangkrak dan ditutupi rumput ilalang.
Rektor USI Dr Sarintan E Damanik dikonfirmasi, membenarkan kehadiran personel Polda Sumut ke kampus yang dipimpinnya.
Menurut dia, tim diterima di Biro Rektorat. Mereka tiba sekitar pukul 11.30 WIB dan diterima pihak Biro Rektorat USI.
Disebutnya, saat tim tiba, langsung melakukan koordinasi dengan pihak biro rektorat sembari menunjukkan identitas serta surat-surat administrasi sebagai bukti keabsahan dalam melakukan pemeriksaan.
"Mereka juga menjelaskan maksud dan tujuan kehadiran mereka di USI,” terangnya kepada awak media dilansir Rabu, 27 Maret 2024.
Saat penjelasan, sambung Sarintan, tim Polda menerangkan bahwa tujuan mereka menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) perihal pembangunan gedung pascasarjana.
Setelah memberikan penjelasan, tim langsung memanggil sejumlah panitia pembangunan gedung Pascasarjana USI. Gedung itu sendiri dimulai dikerjakan pada tahun 2022 silam, namun tidak kunjung selesai.
Ketika ditanya, dimana lokasi pemeriksaan dan siapa saja yang diperiksa, Rektor USI mengatakan, pemeriksaan dilakukan di kantor biro rektorat, yang tidak jauh dari ruang kantor rektor.
BACA JUGA: Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pascasarjana USI Siantar
"Personel Polda melakukan pemeriksaan terhadap panitia pembangunan, yakni Dr Ade Kurnia Harahap,” katanya.
Pihaknya kata Sarintan, pembangunan gedung Pascasarjana USI yang saat ini terbengkalai, berharap bisa dilanjutkan sampai tuntas.
Seturut dengan itu, ujar dia, panitia sebelumnya agar secepatnya membuat laporan pertanggungjawaban proses pembangunan yang sudah berjalan selama ini.
Pembangunan gedung pascasarjana yang menggunakan dana CSR PTPN IV dilaksanakan pada tahun 2022 di bawah kepemimpinan Rektor Corry Purba.
Namun pembangunan tersebut mangkrak karena yang dikerjakan hanya pondasi. Sehingga LSM LPKN Tipikor atas nama Alfianto RS Nainggolan membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut pada Selasa, 19 Desember 2023.
Sebelumnya, sebanyak tiga orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut juga sudah turun ke kampus USI pada Rabu, 28 Februari 2024.
Dipimpin Kasi Idpolhankam pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, Indra Ahmad Efendi Hasibuan, mereka diterima Rektor USI Dr Sarintan Damanik dan Wakil Rektor I, Ade Kurnia Harahap.
Kedatangan tiga jaksa tersebut diamini Rektor USI Dr Sarintan Damanik yang dihubungi melalui chat WhatsApp pada Rabu sore.
Sarintan mengaku, jaksa datang terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pascasarjana USI.
Kesempatan itu kata Sarintan, dia juga menyebut salah seorang panitia pembangunan adalah Warek I Ade Kurnia Harahap. Hal sama diakui oleh Ade Kurnia.
Ade sendiri merupakan Dekan Fakultas Teknik saat proyek pembangunan gedung Pascasarjana USI dilakukan pada 2022 lalu.
Tiga jaksa tersebut turun ke USI guna mendalami dugaan korupsi pembangunan gedung Pascasarjana USI yang dibangun di masa Rektor Corry Purba pada 2022 lalu dengan nilai RAB Rp 3, 255 miliar dengan penyedia jasa CV Rossi Ridho Konsultan.
Ini sesuai dengan surat perintah tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut kepada empat jaksa, yakni Indra Ahmad Efendi Hasibuan, Maria Magdalena, Nurlilasari Hasibuan, dan Ernawati Barus.
"Adanya dugaan penyelewengan anggaran pada pembangunan gedung Pascasarjana di Universitas Simalungun Kota Pematangsiantar dengan RAB sebesar Rp 3.255.000.000, dengan penyedia jasa CV Rossi Ridho Konsultan," demikian salah satu isi surat perintah tugas kepada empat jaksa Kejati Sumut.
Diketahui, dana pembangunan gedung untuk tahap I bersumber dari corporate social responsibility atau CSR PTPN IV sebesar Rp 500 juta.[]