News Senin, 31 Maret 2025 | 16:03

Dugaan Korupsi Rumdin Bupati Samosir Mangkrak 2 Tahun, AGMPS Desak Kejati Sumut Bertindak

Lihat Foto Dugaan Korupsi Rumdin Bupati Samosir Mangkrak 2 Tahun, AGMPS Desak Kejati Sumut Bertindak Rumah dinas Bupati Samosir. (Foto:Istimewa)

Samosir – Laporan dugaan korupsi terkait renovasi rumah dinas (rumdin) Bupati Samosir yang disampaikan sejumlah mahasiswa dan pemuda kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir pada 1 Februari 2023 hingga kini belum menunjukkan perkembangan. 

Laporan yang diterima oleh Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Nayer Parningotan Simaremare, diduga sengaja "ditidurkan" oleh Kejari Samosir, meskipun pelapor mengklaim bahwa bukti-bukti awal sudah sangat lengkap.

"Laporan ini sudah kita sampaikan 2 tahun lalu, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari Kejari Samosir," kata Ambrin BW Simbolon, Koordinator Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Samosir (AGMPS) dalam keterangannya, Senin, 31 Maret 2025.

"Padahal bukti-bukti sudah kita sampaikan, jangan-jangan ada sesuatu yang membuat Kejari Samosir terkesan pengaduan kami `ditidurkan` oleh Kajari Samosir," sambungnya.

Ambrin juga menegaskan bahwa dalam laporan yang disampaikan, sudah tertera secara rinci nama-nama kontraktor yang mengerjakan renovasi tersebut serta nilai proyek yang ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar.

"Melalui Kasi Intel Kejari Samosir kemarin sudah kita sampaikan data-data terkait laporan kita, termasuk nama kontraktor dan nilai pagu anggarannya yang kami hitung mencapai angka Rp 2,1 miliar yang jelas sangat merugikan negara, khususnya masyarakat Samosir," tutur Ambrin.

Sementara itu, praktisi hukum Rico Nainggolan, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang luas terhadap sistem hukum dan perekonomian negara.

"Korupsi ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa karena yang pasti korupsi itu dilakukan secara sistematik dan terstruktur oleh penyelenggara negara yang akan berdampak pada kualitas penegakan hukum dan upaya menyejahterakan rakyat serta akan merusak sektor perekonomian. Walaupun saat ini korupsi sudah tidak termasuk lagi sebagai extraordinary crime sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP yang baru)," tutur Rico.

Ambrin juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat, AGMPS akan kembali mendatangi Kejari Samosir untuk memastikan apakah laporan mereka diproses atau tidak. 

Jika tidak ada perkembangan, mereka berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar segera diambil alih.

"Dalam waktu dekat kita akan kembali datangi Kejari Samosir untuk menanyakan tindak lanjut laporan kita dan jika tidak ada progres, kita akan laporkan dan meminta Kejati Sumut untuk ambil alih kasus ini agar segera terang dan benderang terkait dugaan tindak pidana korupsi renovasi rumah dinas Bupati Samosir," kata Ambrin BW Simbolon.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya