Hukum Senin, 12 Juni 2023 | 18:06

Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, Politisi NasDem Segera Dipanggil Mahkamah Kehormatan DPR

Lihat Foto Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, Politisi NasDem Segera Dipanggil Mahkamah Kehormatan DPR Sugeng Suparwoto. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Sugeng Suparwoto dituduh melakukan kekerasan seksual verbal terhadap rekan separtainya yang juga anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AA.

AA kemudian melaporkan tindakan Sugeng ke Mahkamah Kehormatan DPR RI atau MKD dan juga ke Bareskrim Polri.

Atas laporan AA, MKD pada Rabu, 14 Juni 2023 akan memanggil Sugeng untuk klarifikasi, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua MKD Habiburokhman dalam keterangan dilansir dari Kompas TV, Senin, 12 Juni 2023.

Habiburokhman menyebut, laporan AA terhadap Sugeng Suparwoto sudah memenuhi syarat formil.

MKD pun segera mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor AA dan akan memanggil Sugeng untuk dimintai klarifikasi.

"Perkara yang sekarang viral jadi medsos ya kami tadi di sekretariat sudah kami cek secara formil memenuhi syarat. Ya, tentu kami akan mengagendakan, ya setelah rapat pleno kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi, dan apa pemeriksaan ya klarifikasi lah," terangnya.

BACA JUGA: PDIP Menguat Efek Deklarasi Ganjar Capres, Nasdem Elektabilitasnya Menurun

AA saat melapor ke MKD pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu, AA membawa sejumlah dokumen percakapan singkat WhatsApp antara dirinya dan Sugeng sebagai barang bukti.

Merespons itu, Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Sugeng Suparwoto memenuhi panggilan klarifikasi MKD dan Bareskrim Polri.

Sahroni mengaku telah menanyakan langsung ke Sugeng soal dugaan pelecehan seksual verbal yang dituduhkan oleh AA.

"Pelecehan seksual verbal, bukan pelecehan seksual fisik. Jadi, ya masih diklarifikasi oleh Bareskrim nanti tanggal 14 Juni, kita lihat dan saya sudah berkoordinasi dengan Pak Sugeng sendiri dan sudah bertanya," katanya.

Dia menegaskan, Sugeng harus mengikuti mekanisme, dan memenuhi panggilan klarifikasi termasuk ke Bareskrim Polri. 

Sementara itu, pihak bareskrim menyebut pengaduan AA masih dalam bentuk laporan pengaduan masyarakat. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya