Hukum Jum'at, 08 Maret 2024 | 18:03

Dugaan Pengeroyokan Melibatkan Istri Oknum Guru di Simalungun

Lihat Foto Dugaan Pengeroyokan Melibatkan Istri Oknum Guru di Simalungun Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Simalungun - Terjadi dugaan pengeroyokan oleh seorang istri guru swasta dan adik iparnya terhadap wanita tua berinisial SN, warga Jalan Jambu, Perumnas Batu VI, Kelurahan Sitalasari, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Peristiwa disebut berlangsung pada 4 November 2023 silam. Kasusnya kini berproses di Polres Simalungun, sebagaimana diungkapkan kuasa hukum korban, Edi Sihombing dari kantor Edsa Attorney At Law.

Akibat pengeroyokan, korban SN kabarnya mengalami luka dan traumatik syndrome. Terduga pelaku disebut berinisial N br S dan adik iparnya berinisial S br G. 

Sams (36) putra dari SN mengaku, dirinya mengetahui kejadian setelah mendapat kabar dari sang ibu lewat sambungan telepon.

Sams yang kini bermukim di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Maret 2024, menyebut pelaku dengan bantuan adik ipar, menyerang ibunya SN.

"Kejadian itu membawa luka mental luar biasa kepada korban dan kami keluarga. Pelaku seorang istri oknum guru, sama sekali tidak mencerminkan adab, justru perbuatan dia sangat tidak beradab," katanya.

BACA JUGA: Gegara Sabu, 4 Warga Simalungun Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

"Kasihan ibu saya, dia sudah tua, tidak mungkin bisa melawan dua wanita muda sekaligus," katanya seraya menyebut kejadian sudah dilaporkan ke polisi dan meminta proses hukum berjalan adil.

Diungkapnya, pelaku sebelum kejadian juga pernah melakukan tindakan intimidasi. Peristiwa pengeroyokan menurutnya, puncak dari kejadian sebelum-sebelumnya.

Sebelum pengeroyokan, ujarnya, pelaku mendatangi SN dengan membawa handphone sambil mengambil foto dan video. Secara bersamaan memaki SN dengan kata-kata kasar. 

"Dia datang tanpa diundang, lalu mengambil foto dan video, bilang mau diviralkan, dan mengeluarkan kalimat tidak etis," beber Sams.

Edi Sihombing secara terpisah menyebut, pihaknya mendampingi SN. Perkara ini sudah ditangani polisi. Terduga pelaku diancam Pasal 170 KUHPidana, ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Perbuatan yang dilakukan kedua pelaku diduga menyalahi hukum. Kami sudah melaporkan perbuatan pidana ini, sekarang lagi proses, jika terbukti maka penjara ganjarannya," kata dia.

Edi mengingatkan dalam kasus ini bisa saja menyeret pihak lainnya yang dengan sengaja membiarkan terjadi tindak pidana.

"Semua akan diusut, termasuk ketika saksi-saksi jika memberikan keterangan palsu akan ditindak secara hukum," tandasnya.

Sementara itu, belum diperoleh keterangan dari dua terduga pelaku dan pihak kepolisian atas kasus ini. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya