Daerah Kamis, 21 Desember 2023 | 12:12

Dugaan Penghinaan, Anggota DPRD Siantar Dilaporkan ke Polisi dan Partai

Lihat Foto Dugaan Penghinaan, Anggota DPRD Siantar Dilaporkan ke Polisi dan Partai Ramot Saragih. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Siantar - Seorang anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Denny Torang Haulian Siahaan (DTHS) dilaporkan ke Polres Pematang Siantar, Badan Kehormatan DPRD Pematang Siantar dan ke partainya, PDIP.

DTHS dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap seorang warga Kota Pematang Siantar, Piliaman Simarmata.

Kuasa Hukum Piliaman Simarmata, Ramot Saragih membenarkan pihaknya membuat laporan ke Polres Pematang Siantar pada Jumat, 15 Desember 2023.

Sedangkan laporan ke Badan Kehormatan DPRD Pematang Siantar dan PDIP atas dugaan pelanggaran kode etik dilakukan pada 20 Desember 2023.

Disebutkan dalam laporan ke partai, DTHS diduga melakukan pelanggaran kode etik. DTHS disebut melakukan penghinaan kepada Piliaman Simarmata pada Kamis, 14 Desember 2023 sekitar pukul 21.40 WIB melalui percakapan WhatsApp atau WA

Diurainya, pada sekitar pukul 20.29 WIB, Piliaman melihat ada panggilan WA yang tidak terjawab yang diduga merupakan nomor ponsel DTHS.

Kemudian pada pukul 21.40 WIB, Piliaman kembali mendapatkan isi pesan WA dari DTHS yang isinya dan narasinya disebut menghina, diantaranya:

"Kok Bisa Jadi Orangtua Ngak Tau Mendidik Anak, Longor Kali Kau";

"Kalau Kau Mau Dihargai, Ajari Menantumu Etika, Longor Kau";

"Makanya Kuajarkan Kau Biar Kau Ngak Jadi Orang Longor";

"Longor, Tak Becus Kau Jadi Orang Tua";

"Orang Tua Apalah Kayak Kau";

"Ngak Pantas Kau Sebagai Orangtua";

“Jangan Ikuti Adat Kalau Kau Tidak Ngerti Adat";

“Perasaan Maradat Kau Padahal Ngurus Menantumu Pun Kau Ngak Bisa";

"Orang Tua Apalah Kayak Kau".

Menurut Ramot, atas penghinaan DTHS tersebut, Piliaman pun melayangkan pengaduan ke Polres Pematang Siantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP.

"Berdasarkan uraian di atas, kami minta kepada Ketua DPD PDIP Sumatra Utara agar untuk segera melakukan proses sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota partai sesuai peraturan hukum yang berlaku terhadap Denny Torang Haulian Siahaan," katanya.

BACA JUGA: Dianiaya Gegara Bela Kakaknya, Pedagang Pasar Horas Minta Polisi Siantar Tangkap Pelaku

Pertimbangan pihaknya meminta PDIP melakukan proses pemeriksaan sidang kode etik terhadap DTHS, karena PDIP merupakan perwujudan dari masyarakat Kota Pematang Siantar yang humanis dan selalu mendengar aspirasi dari masyarakatnya.

Piliaman merupakan bagian dari masyarakat Kota Pematang Siantar, merasa sangat kecewa atas sikap dan perilaku dari seorang anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Pematang Siantar yang melakukan penghinaan terhadap dirinya.

"Perbuatan DTHS sebagai anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Pematang Siantar telah mencoreng nama baik partai yang terhormat, yang merupakan wujud dari masyarakat Kota Pematang Siantar," tukasnya.

Ditegaskan Ramot pula bahwa, Piliaman tidak menerima penghinaan yang disebut tidak mengerti adat. 

Padahal Piliaman merupakan tokoh masyarakat yang pernah menjadi ketua panitia pesta akbar kumpulan marga.

Terlebih lagi dikatakan `Longor` oleh seorang anggota DPRD dari Fraksi PDIP, yang umurnya jauh lebih muda dari Piliaman.

Ramot menyebut, pelaporan ke polisi sendiri sesuai dengan nomor LP/B/623/XII/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATRA UTARA.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Pematang Siantar Timbul Lingga yang dikonfirmasi soal kasus ini pada Rabu, 20 Desember 2023 melalui pesan WA, tidak memberikan respons sama sekali. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya