News Senin, 15 September 2025 | 14:09

Dugaan Suap Proyek Solo Balapan-Kadipiro, KPK Periksa Wasekjen PDIP

Lihat Foto Dugaan Suap Proyek Solo Balapan-Kadipiro, KPK Periksa Wasekjen PDIP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat tinggi PDI Perjuangan untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Timur.

Kali ini, giliran Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan DPP PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo (YAAD), yang diminta hadir sebagai saksi.

"YAAD, Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media pada Senin, 15 September 2025.

Pemeriksaan terhadap Yoseph dilakukan bersamaan dengan dua saksi lainnya pada hari yang sama.

Kedua saksi tersebut adalah Linawati, yang menjabat sebagai staf di Koordinator Pengadaan Transportasi Darat dan Kereta Api Kementerian Perhubungan, serta Zulfikar Tantowi yang merupakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro LPPBMN.

Menurut Budi Prasetyo, seluruh pemeriksaan saksi dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ini bukanlah pertama kalinya Yoseph Aryo Adhi Dharmo berhadapan dengan penyidik KPK.

Sebelumnya, pejabat PDIP ini telah dipanggil dan diperiksa pada 4 September 2024, bersamaan dengan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Lasarus.

Pemanggilan pada September lalu merupakan penjadwalan ulang setelah Yoseph tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil KPK pada 15 Agustus 2024.

Ketidakhadirannya tanpa pemberitahuan tersebut memaksa KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Wilayah Jawa Timur ini telah menyeret berbagai pihak, mulai dari kalangan swasta hingga pejabat pemerintah.

Tersangka terbaru yang ditetapkan KPK adalah Risna Sutriyanto (RS), seorang ASN di Kementerian Perhubungan yang menjabat sebagai Ketua Pokja dalam proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan-Kadipiro.

Sebelum Risna, KPK telah menahan 15 tersangka yang terbagi dalam dua kategori: pihak pemberi dan penerima suap.

Pihak Pemberi Suap:

1. Dion Renato Sugiarto (DIN) - Direktur PT Istana Putra Agung

2. Muchamad Hikmat (MUH) - Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma  

3. Yoseph Ibrahim (YOS) - Direktur PT KA Manajemen Properti (hingga Februari 2023)

4. Parjono (PAR) - Vice President PT KA Manajemen Properti

5. Asta Danika (AD) - Direktur PT Bhakti Karya Utama

6. Zulfikar Fahmi (ZF) - Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera

Pihak Penerima Suap:

1. Harno Trimadi (HNO) - Direktur Prasarana Perkeretaapian

2. Bernard Hasibuan (BEN) - PPK BTP Jabagteng

3. Putu Sumarjaya (PTU) - Kepala BTP Jabagteng

4. Achmad Affandi (AFF) - PPK BPKA Sulsel

5. Fadliansyah (FAD) - PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian

6. Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) - PPK BTP Jabagbar

7. Budi Prasetyo (BP) - Ketua Pokja Pengadaan

8. Hardho (H) - Sekretaris Pokja Pengadaan

9. Edi Purnomo (EP) - Anggota Pokja Pengadaan

Kasus ini menunjukkan kompleksitas jaringan korupsi yang melibatkan berbagai level pejabat dan perusahaan swasta dalam proyek strategis pembangunan infrastruktur kereta api.

KPK terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh rangkaian praktik korupsi dalam kasus ini.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya