Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi di Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3), Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan sidak itu bertujuan untuk memberikan efek kejut kepada instansi/unit kerja penyelenggara pelayanan publik sebagai langkah perbaikan ke depan.
"Sidak dilakukan di Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3), Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, serta dua perguruan tinggi di wilayah Jawa Tengah dengan mengambil data penerimaan mahasiswa baru tahun 2024," kata Ghufron seperti mengutip keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 30 Juli 2024.
Dia menjelaskan bahwa data yang diperoleh akan dianalisis dan langkah-langkah perbaikan akan dibahas bersama dengan Kemendikbud. KPK dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah sepakat untuk menjadikan kegiatan sidak tersebut sebagai momentum perbaikan pada sektor pendidikan.
"Di mana kegiatan ini dilatari masih adanya pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru serta banyaknya pemberitaan terkait manipulasi penerimaan mahasiswa baru yang cukup memprihatinkan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan KPK melalui fungsi pencegahan dan monitoring telah melakukan perbaikan pascapenindakan kasus suap di Universitas Lampung (Unila) pada Agustus 2022 lalu.
Dia menyebut KPK menyadari sektor pendidikan memiliki fungsi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia suatu bangsa.
Melalui sektor pendidikan, lanjutnya, karakter integritas dan cinta Tanah Air ditanamkan kepada peserta didik mulai dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi.
"Sehingga KPK melalui pendekatan edukasi juga intens melakukan berbagai upaya sosialisasi, kampanye, juga insersi kurikulum pendidikan antikorupsi, serta penguatan integritas kampus," tuturnya.
Ia pun berharap lembaga pendidikan tinggi bisa menjadi mesin pencetak karakter sumber daya manusia yang berintegritas. Namun, dia tak menutup mata dalam menyelenggarakan fungsinya, lembaga pendidikan tinggi tidak terlepas dari tindakan koruptif.
"Oleh karenanya KPK tidak akan menutup kemungkinan melakukan upaya penindakan jika dari data dan informasi yang diperoleh cukup mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ucap Ghufron.[]