Hukum Kamis, 06 Januari 2022 | 21:01

Dugaan Ujaran Kebenciannya Naik ke Penyidikan, Bareskrim Segera Panggil Ferdinand

Lihat Foto Dugaan Ujaran Kebenciannya Naik ke Penyidikan, Bareskrim Segera Panggil Ferdinand Ferdinand Hutahaean. (foto: Twitter).

Jakarta - Status penanganan perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang dilakukan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean, oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ditingkatkan ke penyidikan.

Sebab, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri menduga ada pelanggaran tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan terhadap Ferdinand Hutahaean.

"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah menaikkan kasus yang statusnya menjadi penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.

Dia menuturkan, Ferdinand juga akan segera diperiksa guna untuk mendalami perkara tersebut.

"Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tuturnya.

"Dan tentunya penyidik, rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan saudara FH (Ferdinand Hutahaean, red) sebagai saksi," sambung Brigjen Ahmad.

Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean lewat akun Twitter @FerdinandHaean3, sempat melontarkan ucapan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

Tak lama kemudian, Ferdinand menghapus cuitan itu dari sosial media Twitternya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan polisi atas nama terlapor Ferdinand Hutahaean terkait dengan ujaran kebencian mengandung SARA dan menyebarkan berita bohong.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri telah menerima laporan polisi tersebut pada hari Rabu, 5 Januari 2022 pukul 16.20 WIB.

"Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dari seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi atau pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 5 Januari 2022.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP /B/007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Ferdinand Hutahaean dengan nama pemilik akun @ferdinandHaean3.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya