Daerah Sabtu, 11 Juni 2022 | 11:06

Dukun Pelaku Cabul Emak-emak di Aceh Utara Dihukum Dicambuk

Lihat Foto Dukun Pelaku Cabul Emak-emak di Aceh Utara Dihukum Dicambuk Dukun cabul di Aceh saat dieksekusi cambuk. (Foto: Opsi/istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Dukun cabul bernama Trisno Muhammad (54), warga salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dieksekusi cambuk sebanyak 25 kali oleh algojo Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Trisno dicambuk karena telah mencabuli seorang emak-emak atau ibu rumah tangga (IRT) dengan modus pengobatan. 

Eksekusi cambuk dukun ini dilakukan di atas pentas halaman kantor Kejari dan disaksikan sejumlah tamu undangan.

Baca juga:

Pria Lansia di Kota Bitung Cabuli Anak di Bawah Umur

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati dalam keterangan yang diperoleh Opsi, Sabtu, 11 Juni 2022 menjelaskan, terpidana melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap IRT pada 2017 di Kecamatan Dewantara.

"Pelaku membujuk korban dengan mengatakan cara itu adalah untuk kepentingan pengobatan," kata Diah Ayu.

Diah prihatin dengan kerapnya terjadi hal seperti itu di wilayah hukumnya. 

Untuk itu dia berharap agar semua pihak ikut andil dalam mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, khususnya di wilayah hukumnya dan Aceh umumnya.

"Mari berdoa untuk lebih baik ke depan," katanya.[]



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya