Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengamankan 155 juru parkir (jukir) liar dari berbagai lokasi.
Penertiban itu dilakukan guna mendukung Bobby Nasution yang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 45 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan parkir umum sekaligus menjaga ketertiban di Kota Medan.
"Kita amankan para jukir ini guna menindaklanjuti Perwal Nomor 45 Tahun 2021. Para jukir ini tidak dibenarkan lagi menagih parkir di tempat-tempat yang sudah ditentukan," kata Valentino, Rabu, 16 Februari 2022.
Saat ini, Valentino mengungkapkan, masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang sudah ditentukan wilayah Kota Medan diatur melalui parkir elektronik (E-Parking). Bila para jukir ini masih tetap menagih uang parkir, maka itu tidak dibenarkan.
"Masyarakat yang memarkirkan kendaraan di Medan sudah menggunakan peraturan yang baru. Apabila para jukir ini masih menagih parkir di lokasi-lokasi tertentu, itu tidak dibenarkan. Tugas kami mendukung pemerintah dengan menegakkan aturan yang berlaku," ujar mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut ini.
Di Medan, kata dia, ada sekitar 22 lokasi yang sudah menerapkan sistem parkir elektronik dan lokasi-lokasi ini akan terus dipantau.
Disinggung soal potensi gesekan antara jukir dengan petugas e-Parking, Polrestabes Medan mengaku akan terus melakukan pemantauan di lapangan. Jika memang ada potensi gesekan, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
Menurut laporan, ada sekitar 150 jukir yang diamankan. Para jukir ini nantinya akan didata dan sesuai identitas masing-masing.
"Untuk sementara akan kita data dan mendapat teguran," tuturnya. []