Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyambut positif langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memperketat pengawasan dan memberantas praktik thrifting ilegal.
Menurutnya, koordinasi yang kuat antar instansi pemerintah merupakan kunci untuk menekan masuknya barang impor bekas yang telah dilarang di Indonesia.
"Saya senang kalau di Kemenkeu, di Bea Cukai lebih ketat. Jadi kan udah bareng-bareng kan, di dalam, di luar juga," ujar Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat, 7 November 2025.
Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas telah lama diberlakukan untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri dalam negeri.
Ia mempromosikan produk lokal yang menurutnya tidak kalah kualitas, desain, dan harganya.
"Produk UMKM kita kan bagus-bagus, murah-murah. Keren-keren loh. Kenapa beli yang impor?" tegasnya.
Dalam struktur pengawasan, Kementerian Perdagangan lebih fokus pada tahap post-border, yaitu setelah barang masuk ke wilayah Indonesia.
Karena itu, Budi menekankan bahwa pengetatan di pintu masuk (border) oleh Bea Cukai menjadi langkah krusial untuk mencegah arus barang ilegal sejak dini.
"Makanya bagus sih kalau dilakukan penyitaan-penyitaan itu. Jadi kalau misalnya di post-border bersih, terus di border enggak ada, kan berarti enggak akan ada impor ilegal. Kalau itu bisa jalan semua, bagus," jelas Budi.
Ia mengungkapkan telah beberapa kali bertemu dengan Purbaya untuk membahas upaya bersama menekan peredaran barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor yang sebagian besar berasal dari China.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik thrifting ilegal, termasuk impor pakaian bekas dalam bentuk balpres (barang bekas pakai dan/atau barang sample).
"Banyak barang-barang yang ilegal, yang balpres itu semua. Kita akan tutup, supaya industri domestik dan tekstil domestik bisa hidup," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI awal pekan ini.
Kebijakan penertiban ini tidak hanya menyasar pakaian bekas, tetapi akan diperluas ke produk impor ilegal lainnya seperti baja dan sepatu.
Langkah ini diambil untuk memperkuat industri nasional dan membersihkan pasar domestik dari barang-barang asing yang beredar tanpa izin.[]