News Rabu, 12 Januari 2022 | 17:01

Dukung RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Netty: Negara Harus Mengakui Kehadiran PRT

Lihat Foto Dukung RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Netty: Negara Harus Mengakui Kehadiran PRT Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendukung segera ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU Inisiatif DPR.

"RUU PPRT ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Negara harus mengakui kehadiran PRT sebagai sebuah pekerjaan nyata. Jangan biarkan para PRT terus menunggu berpuluh-puluh tahun tanpa adanya payung hukum yang jelas bagi pekerjaan mereka," kata Netty meneruskan keterangannya, Selasa, 11 Januari 2022.

Netty mengatakan, RUU PPRT sudah diusulkan sejak tahun 2004 atau sekitar 18 tahun lalu, namun hingga kini statusnya masih juga belum jelas.

"Jangan salahkan jika masyarakat dan PRT bertanya-tanya kenapa sampai sekarang RUU ini belum bisa juga disahkan. Padahal ada RUU yang pembahasannya bisa secepat kilat seperti RUU Cipta Kerja. Apalagi kekerasan terhadap para PRT masih terus terjadi sampai sekarang. Oleh karena itu, kehadiran payung hukum bagi PRT semakin mendesak" ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan, telah terjadi 2.300 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang tahun 2005 sampai 2020. Kekerasan itu berupa kekerasan fisik, psikis dan kekerasan ekonomi.

Menurutnya, pengesahan RUU PPRT akan menjadi landasan bagi pekerja dan pemberi kerja melakukan kerja sama lebih baik, mencegah pekerja mengalami kekerasan dan ketidakadilan, serta memberikan pelindungan bagi PRT selama bekerja.

"RUU ini kelak akan menjadi payung hukum saat pekerja dan pemberi kerja bermasalah. Banyak dari para pemberi kerja yang melakukan kontrak kerja langsung dengan PRT tanpa ada standarisasi hak dan kewajiban, jam kerja, dan bentuk pelindungan," tuturnya.

Oleh karena itu, Netty bersama Fraksi PKS mendesak agar RUU PPRT segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dan disahkan. Pada perjalanannya telah dilakukan studi riset di sepuluh kabupaten/kota, uji publik di tiga kota, hingga studi banding ke dua negara dalam proses pembahasan RUU PPRT di Baleg.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya