Dukung Tuntutan Hukum Mati dan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Menko PMK: Supaya Memberikan Efek Jera

Tanggal:

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang ditetapkan kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

Menurut Muhadjir, tuntutan yang diberikan aparat penegak hukum telah tepat.

“Intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat, konkret, yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Dan saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya di Jakarta Rabu 12 Januari 2022.

Lebih lanjut, mantan Mendikbud ini mengatakan, hukuman yang didapat oleh pelaku kekerasan seksual pada anak akan mencegah agar tidak ada kasus serupa yang terjadi di kemudian hari.

“Dan yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera,” katanya.

Menurut Menko Muhadjir, kasus kekerasan seksual pada anak bisa terjadi di mana saja tidak hanya di lembaga pendidikan. Karena itu, dia meminta semua pihak memiliki kewaspadaan  dan perhatian tinggi pada  kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Kejadian seperti ini bisa diterjadi mana saja,  termasuk di lembaga pendidikan,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Tohpati dan Meiska Hidupkan Kembali Lagu Populer Ingin Kumiliki

Jakarta - Lagu ikonik "Ingin Kumiliki" yang dipopulerkan oleh...

Basajan Rilis Album Perdana Bertajuk Béwara

Jakarta - Kuartet instrumental asal Kabupaten Bandung, Basajan, resmi...

Dilaporkan ke Polisi, Pihak JK Ngotot Ngaku Tak Bersalah

Jakarta - Pihak Jusuf Kalla bersikeras bahwa mereka tidak...

PGLII Nilai Pernyataan Jusuf Kalla Keliru, Minta Klarifikasi

Jakarta – Pengurus Pusat Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili...