News Kamis, 13 Januari 2022 | 21:01

Dukung Tuntutan Hukum Mati dan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Menko PMK: Supaya Memberikan Efek Jera

Lihat Foto Dukung Tuntutan Hukum Mati dan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Menko PMK: Supaya Memberikan Efek Jera Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Opsi/istimewa)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang ditetapkan kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

Menurut Muhadjir, tuntutan yang diberikan aparat penegak hukum telah tepat.

"Intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat, konkret, yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Dan saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat," ujarnya di Jakarta Rabu 12 Januari 2022.

Lebih lanjut, mantan Mendikbud ini mengatakan, hukuman yang didapat oleh pelaku kekerasan seksual pada anak akan mencegah agar tidak ada kasus serupa yang terjadi di kemudian hari.

"Dan yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera," katanya.

Menurut Menko Muhadjir, kasus kekerasan seksual pada anak bisa terjadi di mana saja tidak hanya di lembaga pendidikan. Karena itu, dia meminta semua pihak memiliki kewaspadaan  dan perhatian tinggi pada  kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Kejadian seperti ini bisa diterjadi mana saja,  termasuk di lembaga pendidikan," tandasnya.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya