Manado - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pengedar beserta 1000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar, pada Rabu 11 Mei 2022.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pelaku pria berinisial FM 19 tahun, warga Kombos Timur, Singkil, Manado.
“Pelaku ditangkap di parkiran sebuah minimarket di Singkil, saat menerima kiriman paket diduga Trihexyphenidyl, dari kurir salah satu jasa pengiriman barang,” ujarnya.
Sirait menjelaskan, sebelumnya tim mendapat informasi bahwa ada kiriman paket diduga berisi Trihexyphenidyl dari Jakarta, melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang menerima paket tersebut. Saat diperiksa, di dalam bungkusan paket terdapat sekitar 1000 butir Trihexyphenidyl,” jelasnya.
Lanjut Sirait, pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait peredaran obat keras tersebut sehingga bisa terungkap.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar terus membantu aparat dalam mencegah peredaran obat keras maupun narkoba. Jangan takut, silahkan lapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya hal tersebut,” pungkas Sirait. []