Subang - Satres Narkoba Polres Subang menangkap seorang pria pengedar obat keras terbatas (OKT). Pelaku berinisial ISB ini diamankan di Jalan Wangsa Goparana Kelurahan Soklat Kecamatan/Kabupaten Subang pada Senin, 8 Juli 2024.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat.
"Kami menerima laporan dari warga Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo tentang adanya transaksi OKT," kata Heri di Mapolres Subang, Jumat 12 Juli 2024.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga asal Kelurahan Cibangkong Kecamatan Batununggal Kota Bandung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berbagai jenis obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Barang bukti yang diamankan 746 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar," kata Heri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui membeli obat-obatan daftar G itu dari pria berinisial Y yang kini dalam pengejaran polisi.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Subang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya. []