Jeneponto - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NB (51) di Kabupaten Jeneponto ditangkap Unit 4 Sibdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kelurahan Balangtoa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
NB ditangkap polisi karena diduga edarkan narkotika jenis sabu. Dugaan itupun dibuktikan adanya 36 saset plastik ukuran kecil diduga berisi sabu seberat 13,78 gram yang disitu dari pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Harmawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat Tim unit 4 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel dipimpin AKP Suardi menerima informasi terkait peredaran sabu di Kelurahan Balangtoa, Kabupaten Jeneponto.
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Kemudian tim memantau gerak gerik pelaku di rumahnya.
“Kurang lebih 1 jam anggota melakukan pemantauan, kemudia tim memasuki sebuah rumah yang berada di lokasi yang dimaksud dan menemukan NB di dalam kamarnya,” kata Dodi, Minggu 25 September 2022.
Saat ditemukan kata Dodi, NB sedang menimbang sabu dan dimasukan ke dalam plastik kecil. Polisi kemudian menangkap NB serta menggeledah rumahnya. Dan menemukan barang bukti sabu.
“Saat diinterogasi, NB mengaku 36 saset narkotika sabu tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari FDL (DPO) sebanyak 5 gram seharga Rp 7.000.000,” jelas Dodi.
Atas pengakuan NB, polisi kemudian bergerak ke rumah FDL di Kabupaten Gowa, namun diduga FDL sudah melarikan diri setelah mengetahui NB ditangkap polisi.
Dari penangkapan NB, polisi menyita barang bukti berupa 36 saset sabu, timbangan digital, dua alat isap, empat korek gas beserta sumbunya, tujuh batang pipet sebagai sendok sabu, tiga buah isolasi, gunting, tempat kosmetik dan handphone.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,” tutup Dodi. []