Daerah Senin, 07 Maret 2022 | 13:03

Edarkan Sabu, Mahasiswa di Aceh Ditangkap Polisi

Lihat Foto Edarkan Sabu, Mahasiswa di Aceh Ditangkap Polisi Satreskoba Polres Langsa menangkap seorang mahasiswa berinisial MS (26) sebagai pengedar sabu di Desa Beuromo, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Minggu, 6 Maret 2022.(Foto:Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Langsa - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Langsa berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial MS (26) warga Desa Beuromo, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Minggu, 6 Maret 2022.

MS ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu, dengan 18 paket sabu seberat 6,05 gram. Pelaku ditangkap di sebuah rumah sekira pukul 02.00 WIB.

"Dan dia (pelaku) mengakui diakui adalah miliknya," kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Senin, 7 Maret 2022.

Aziz Rachman menjelaskan, kasus ini awalnya terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tempat tersangka ditangkap sering terlihat sekelompok pemuda.

Warga resah dan mencurigai bahwa tempat itu dijadikan lokasi transaksi jual beli sabu, mengingat aktivitas di rumah itu cukup intens. 

Mengetahui hal tersebut, polisi langsung mengambil langkah-langkah terukur hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Kita langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penggerebekan. Dari hasil itu polisi berhasil menangkap MS dan membawanya dengan BB ke Mapolres," ucap Azis.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya