Medan - Seorang pria berprofesi sebagai satpam di salah satu bank BUMN, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, Sumatra Utara, karena nyambi sebagai pengedar sabu.
Pria berinisial DKS alias Dadang (42), warga Jalan Desa Emplasment, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhan Batu, ditangkap pada Minggu 26 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pelaku DKS ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman dari bus Satu Nusa di Jalan Lintas Aek Nabara, Bilah Hulu.
"Dari DKS alias Dadang disita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu dengan berat 32,02 gram netto," jelas Anhar, Selasa 28 Juni 2022.
Terhadap pelaku yang berprofesi sebagai satpam di salah satu bank BUMN ini, katanya, dilakukan pengembangan dan dari keterangan awal, sudah dua bulan lebih mengedarkan sabu setiap bulannya 100 gram dengan keuntungan Rp 15 juta.
"Terhadap DKS alias Dadang dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. ()