Jakarta - Alasan pemanggilan dirinya tidak sesuai dengan KUHAP, Edy Mulyadi menolak hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia hanya mengutus kuasa hukum untuk mengantarkan surat berisi penundaan pemeriksaan.
Ketua Umum Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI) Herman Kadir yang bertindak selaku kuasa hukum Edy Mulyadi menyebut, kliennya dipanggil tepatnya pukul 10.00 WIB. Namun Edy Mulyadi kata dia, tidak bisa hadir dan ada halangan.
"Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat, 28 Januari 2022 dilansir dari CNN Indonesia.
Herman menyebut, salah satu alasan ketidakhadiran Edy Mulyadi adalah karena pihaknya menilai proses pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata dia.
Baca juga: Muannas: Ucapan Edy Mulyadi Lebih Bahaya dari Ferdinand dan Bahar Smith!
Dia kemudian berjanji akan menghadirkan Edy Mulyadi jika kepolisian melayangkan panggilan pemeriksaan berikutnya. "Insya Allah hadir panggilan kedua," ujarnya.
Edy Mulyadi tersandung kasus berikut cuplikan videonya yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dalam video, Edy Mulyadi juga menyindir Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dengan menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi mengeong.
Pernyataan Edy Mulyadi menjadi viral di media sosial. Ia pun dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara oleh kader Partai Gerindra.
Edy Mulyadi juga menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai tempat `jin buang anak` sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Edy Mulyadi menyebut bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah `kuntilanak` hingga `genderuwo`.[]