Jakarta - Edy Mulyadi yang menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Berbicara kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, mengatakan Edy ditahan hingga 20 hari ke depan usai pelimpahan tahap dua di Kejari Jakpus.
"Hari ini kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Mabes Polri kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Edy Mulyadi," kata Bima, dikutip Opsi pada Kamis, 31 Maret 2022.
Menurut Bima, Edy Mulyadi mulai ditahan pada hari ini, Kamis, 31 Maret 2022 hingga 20 hari ke depan atau 19 April 2022.
Nantinya, jaksa penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara "a quo" kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.
Pemilik saluran YouTube Bang Edy Channel itu diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), serta melakukan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca juga: Edy Mulyadi Klaim Dibidik Bukan Gegara Tempat Jin Buang Anak
Baca juga: Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim, Sebut Tak Sesuai KUHAP
Edy juga melakukan penyiaran suatu berita yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap. []