Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan penghematan belanja negara sebesar Rp 306,69 triliun dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 22 Januari 2025.
Penghematan ini mencakup revisi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun.
"Menteri/Pimpinan Lembaga diminta mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai arahan Menteri Keuangan," bunyi diktum ketiga Inpres tersebut.
Prabowo menegaskan bahwa efisiensi akan difokuskan pada belanja operasional dan non-operasional, termasuk belanja perkantoran, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan peralatan.
Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam penghematan ini.
Kebijakan ini juga mengecualikan anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang sudah menjadi aset pendukung penerbitannya.
Menteri Kabinet Merah Putih diwajibkan melaporkan hasil identifikasi efisiensi kepada DPR paling lambat 14 Februari 2025.
Setelah mendapat persetujuan, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melakukan revisi anggaran dengan mekanisme pemblokiran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Sementara itu, kepala daerah diminta menyesuaikan APBD 2025 sesuai dengan pemangkasan dana TKD.
"Fokuskan alokasi anggaran pada target pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah," tegas Prabowo dalam butir kelima Instruksi Ketujuh.
Langkah efisiensi ini diperkirakan akan memengaruhi sejumlah sektor, terutama pembangunan infrastruktur dan kegiatan operasional daerah.[]