Bandar Lampung – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperkuat vonis hukuman mati terhadap Sofyan, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang terbukti menjadi kurir narkotika seberat 73,6 kg.
Mengutip Detik, Selasa, 21 Januari 2024, putusan ini menjadi final setelah Sofyan sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kalianda pada 26 November 2024.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Ketua Majelis Hakim PT Tanjungkarang, Mahfudin, dalam sidang yang juga dihadiri Hakim Saryana dan Ekova Rahayu Avianti, Senin, Januari 2024.
Kasus ini bermula dari utang Rp200 juta yang ditanggung Sofyan setelah maju sebagai caleg DPRK Aceh Tamiang. Terdesak kebutuhan, Sofyan mencari pekerjaan melalui seorang bandar narkoba bernama Asnawi.
Terdakwa setuju untuk mengantarkan 73 kg sabu dalam 70 bungkus kemasan teh China dari jaringan internasional, dengan imbalan Rp380 juta—Rp280 juta dibayar tunai dan Rp100 juta melalui transfer.
Namun, saat mobil pembawa sabu diperiksa di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sofyan memerintahkan rekannya untuk berputar balik dan kabur.
Ia kemudian melarikan diri ke Aceh Tamiang sebelum akhirnya ditangkap polisi pada Mei 2024 di sebuah distro.
Sofyan terbukti menjadi bagian dari jaringan narkoba berskala internasional. Jaksa mengungkap sabu yang dibawa Sofyan berasal dari Malaysia, dan Asnawi, sebagai pemberi pekerjaan, masih buron.
Penangkapan Sofyan menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai distribusi narkoba lintas negara yang menyasar wilayah Indonesia.
“Ini adalah pukulan keras untuk jaringan narkoba. Kami tidak akan berhenti mengejar aktor-aktor di balik operasi ini,” ujar salah satu jaksa dalam sidang.
Vonis mati terhadap Sofyan mengundang perhatian publik, mengingat statusnya sebagai mantan caleg dari partai yang dikenal mengusung nilai-nilai moral.
Pihak PKS Aceh Tamiang mengeluarkan pernyataan tegas bahwa Sofyan tidak lagi menjadi bagian dari partai sejak 2024, dan mereka mendukung proses hukum yang adil terhadap mantan kadernya.
Sementara itu, keluarga Sofyan mengaku terpukul dengan keputusan ini. “Kami berharap ada pengampunan. Sofyan sudah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya,” ujar seorang kerabat yang enggan disebutkan namanya.[]