Hukum Selasa, 10 September 2024 | 12:09

Eks Direktur Operasional Jasamarga Digarap Kejagung Terkait Kasus Korupsi Tol Japek II

Lihat Foto Eks Direktur Operasional Jasamarga Digarap Kejagung Terkait Kasus Korupsi Tol Japek II Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat diwawancara awak media. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kali ini, penyidik memeriksa tiga orang saksi. Yakni, PW selaku Anggota Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independen dan PRJ selaku Pimpinan Proyek Area 1 PT JCC (Km 9 Simpang Susun Cikunir sampai KM 17 Bekasi Timur).

"Juga SS selaku mantan Direktur Operasional PT Jasamarga diperiksa sebagai saksi untuk atas nama tersangka DP," kata Kepala Pusat Perangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan lebih jauh perihal pemeriksaan dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Japek II.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang saat itu dijabat Kuntadi, menyebutkan tersangka berinisial DP merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.

“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024).

Selanjutnya kata Kuntadi, DP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat,” jelasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya