Hukum Kamis, 02 Februari 2023 | 16:02

Eks Kapolda Jatim Teddy Minahasa Diancam Pidana Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika

Lihat Foto Eks Kapolda Jatim Teddy Minahasa Diancam Pidana Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika Teddy Minahasa Putra selepas sidang perdana di PN Jakbar, Kamis, 2 Februari 2023. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 2 Februari 2023.

Mantan Kapolda Sumatra Barat itu didakwa terkait kasus narkoba jenis sabu. 

Jaksa penuntut umum atau JPU membacakan dakwaan di hadapan sidang yang dihadiri terdakwa Teddy Minahasa dan penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea cs.

Dalam bagian akhir dakwaan yang dibacakan JPU, disebutkan, perbuatan terdakwa Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan Doddy Prawira Negara.

Dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 kilogram tidaklah memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak didasarkan ketentuan yang diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ditandatangani di Jakarta, 11 Januari 2023 oleh penuntut umum," katanya.

Selengkapnya Pasal 112 UU Narkotika:

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menerangkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika menerangkan bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Baca juga: PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Kapolda Jatim Teddy Minahasa

Atas dakwaan JPU, hakim menanyakan apakah Teddy Minahasa mengerti dakwaan yang disampaikan.

"Mengerti yang Mulia," sahut Teddy menjawab hakim ketua. Dia kemudian menyatakan, mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU.

Dalam bagian permohonan eksepsi yang dibacakan di ujung oleh Hotman Paris Hutapea, memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan pertama, menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan PN Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara a quo. Ketiga, menyatakan surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 11 Januari 2023, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Empat, memerintahkan agar terdakwa Teddy Minahasa Putra segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan dan membebankan biaya perkara kepada negara. 

Sebelum sidang, Hotman Paris kepada awak media mengatakan, sidang perdana ini terbilang prematur.

“Salah satu kelemahan kasus ini, dakwaan ini adalah prematur, belum waktunya disidangkan,” ujar Hotman. 

Dia menyebut alasannya karena saksi resmi kasus ini tidak satu pun dipanggil. Saksi resmi pada saat sabu dihancurkan, seperti kajari, ketua pengadilan, dan beberapa pejabat Pemkab Bukittinggi. 

Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Senin, 6 Februari 2023 pukul 09:00 WIB, dengan agenda tanggapan dari penuntut umum atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Teddy Minahasa. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya