Hukum Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:08

Eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan Pembunuh Pegawai Dishub Didakwa Pidana Mati

Lihat Foto Eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan Pembunuh Pegawai Dishub Didakwa Pidana Mati Mantan Kepala Satpol PP Iqbal Asnan. (Foto: Opsi/Int)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Menghadapi sidang dakwaan hukuman pidana mati. Mantan Kepala Satpol PP Iqbal Asnan, tiba-tiba hadir diruang sidang dengan menggunakan kursi roda.

Saat didudukkan sebagai terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana, terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, yang ketuai Junicol Fransine. Menghadirkan secara langsung empat terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, yakni mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman, Rabu 31 Agustus 2022.

Dalam sidang perkara ini terlihat janggal, sebab saat memasuki memasuki tahap persidangan perkara. Terdakwa mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, tiba-tiba hadir menggunakan kursi roda.

Padahal diketahui sebelumnya Iqbal Asnan tidak dalam kondisi sakit, namun tiba-tiba hadir dengan memakai kursi roda. Sedangkan tiga terdakwa lainnya terlihat sehat kondisinya saat mengikuti sidang.

Sejatinya majelis hakim harus mempertimbangkan, apakah terdakwa benar-benar mengalami sakit yang berat atau tidak.

Dengan cara harus ada dokter pembanding untuk menguji hal tersebut, yang membuat terdakwa Iqbal Asnan harus menggunakan kursi roda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan mereka, yakni mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana.

Terhadap korban pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, yang tewas tertembak, beberapa waktu lalu. Lantaran diduga karena dilatarbelakangi oleh cemburu buta.

"Menyatakan terhadap keempat terdakwa dalam kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana," ujar JPU.

Para terdakwa dalam dakwaan primair didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan Subsidaer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Dalam sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, majelis hakim yang ketuai Junicol Fransine, akan menggelar sidang kasus ini secara virtual.

Dengan alasan, salah satu terdakwa yakni mantan Kasatpol PP Pemkot Makassar Iqbal Asnan, yang diduga sebagai otak penembakan berencana menurut kondisinya, dan tidak memungkinkan untuk disidangkan secara langsung. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya