Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, merespons penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maman menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.
Ia menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji harus dilakukan secara profesional, independen, dan transparan agar persoalan ini menjadi terang-benderang di mata publik.
Menurut Maman, kejelasan penanganan kasus sangat penting mengingat penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan besar umat Islam yang berharap layanan haji berjalan bersih dan berkeadilan.
Ia meminta KPK mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terlibat, kata dia, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Maman berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan agar praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak lagi mencederai penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
Ia menekankan bahwa ibadah haji merupakan urusan suci yang tidak boleh dikotori oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.
Oleh karena itu, tata kelola haji ke depan harus semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan jemaah.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti, meski nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, bukti yang dikantongi penyidik antara lain berasal dari pemeriksaan saksi, dokumen, serta bukti elektronik yang diperoleh melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait.[]